Menurut kamus besar bahasa Indonesia renungan atau merenung artinya diam memikirkan sesuatu, termangu, memikirkan atau mempertimbangkan dalam-dalam. Biasanya manusia akan merenung apabila ada sesuatu atau musibah yang terjadi dalam merenung untuk menciptakan seni, ada beberapa teori yakni:
• Teori pengungkapan
• Teori metafisik
• Teori psikologis
• Teori pengungkapan
• Teori metafisik
• Teori psikologis
B. KESERASIAN
Kehidupan serasi, selaras, dan seimbang akan tumbuh dan berkembang dengan baik apabila antara kita bersikap dan berprilaku sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Keserasian merupakan kondisi yang menggambarkan terpadunya unsure-unsur yang terlibat dalam kehidupan bersama. Seperti kita ketahui, alam semesta terdiri atas makhluk hidup dan makhluk tak hidup. Keserasian merupakan gambaran suasana yang tertib, teratur, aman, damai, dan tentram lahir batin. Baik dalam kehidupan secara individu, keluarga, masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara. Keserasian terwujud apabila masing-masing individu dan lembaga-lembaga masyarakat menyadari serta melaksanakan tugas, fungsi, hak, dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Baik serasi dalam beragama, berkebudayaan dan sebagainya.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib kita jaga terutama di bidang hukum agar tercipta ketertiban dan keamanan dalam kehidupan. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 UUD 1945 bahwa segala warga Negara berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan. Dengan demikian, membina keserasian dalam hidup hendaknya kita artikan dengan tidak mengabaikan hukum, serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan jalan mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
Tuntunan tingkah laku dalam melaksanakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, berdasarkan :
i. Norma Agama
ii. Norma Hukum
iii. Norma Adat
iv. Norma Kesusilaan dan Kesopanan
Hak asasi manusia terdiri atas :
i. Hak asasi pribadi
ii. Hak asasi ekonomi dan harta milik
iii. Hak asasi mendapatkan pengayoman dari pemerintahan
iv. Hak asasi politik
v. Hak asasi social dan kebudayaan
vi. Hak asasi perlakuan tata cara peradilan
Budaya selaras, serasi, dan seimbang termuat nilai moral bahwa bangsa yang adil dan beradab, bangsa yang bersatu, bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa yang demokratis, dan bangsa yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar